Palu, Teraskabar.id– Masih ingat polemik Bupati Kabupaten Sigi dengan Wali Kota Palu terkait salah satu aparatur sipil negara (ASN) Hajar Modjo? Beberapa kali pernyataan Bupati Sigi, Irwan Lapata menyebut di beberapa media, bahwa Wali Kota Hadianto Rasyid tak paham aturan.
Tadi pagi, ketika meninjau sejumlah kegiatan tahun anggaran 2022, Wakil Gubernur Ma’mun Amir kepada sejumlah tenaga ahli gubernur menyebutkan hasil rekomendasi Komisi ASN. Hasilnya, Hajar Modjo ditarik ke pemerintahan provinsi. Hal itu agar kedua pemerintahan, Pemkab Sigi dan Pemkot Palu tidak ada yang merasa dirugikan.
Baca juga : 10 Bintara Polri Lulusan SPN Polda Sulteng Ditempatkan di IKN
‘’Putusan KASN sangat netral. Agar pemerintahan segera jalan dan hubungan antarpemerintahan di daerah kembali tidak merasa ada yang dirugikan,’’ kata Wagub, Rabu (20/7/2022), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi dan Publikasi.
Sebelumnya memang ada tiga opsi. Posi pertama, Hajar tetap di Pemkot sembari menyelesaikan tugasnya yang belum selesai di Pemkab Sigi.
Baca juga : Lantik 418 Pejabat Fungsional, Gubernur Sulteng: Tidak Ada yang Dirugikan
Opsi kedua, Hajar Modjo kembali ke Sigi, serta opsi terakhir adalah Hajar Modjo ditarik ke Pemprov Sulteng.
“Akhirnya, KASN memutuskan yang bersangkutan ke Pemprov,” kata Wagub.
Untuk diketahui, Hajar Modjo sebelumnya adalah ASN di Kabupaten Sigi. Dia lalu mengikuti lelang jabatan di Pemkot untuk posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pemkot Palu.
Baca juga : Kasus Korupsi Rp29, 3 Miliar, Mantan BPKAD Bangkep Ditetapkan DPO
Hajar Modjo dinyatakan lulus dan dilantik Wali Kota Palu sebagai Kepala BPKAD Palu. Namun Bupati Sigi, Irwan Lapata mencabut rekomendasi pindahnya Hajar Modjo dengan pertimbangan Hajar Modjo belum menyelesaikan pekerjaannya di Pemkab Sigi.
Hajar Modjo yang sudah dilantik sebagai Kepala BPKAD, enggan kembali ke Pemkab Sigi.
Baca juga : Pemprov Sulteng Menang Gugatan atas Lahan Lapangan Golf Talise
Masalah ini akhirnya menimbulkan polemik antara Pemkot Palu dan Pemkab Sigi. Setelah dimediasi Pemprov Sulteng, KASN akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa Hajar Modjo ditarik menjadi ASN di Pemprov Sulteng. (teraskabar)






