Sigi, Teraskabar.id – Puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS menggelar aksi protes di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Senin (19/5/2025).
Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan karena honor bulan kedelapan untuk PPS di 143 desa belum juga dibayarkan.
Aksi berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Faturahman.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi telah mencairkan dana hibah sebesar Rp30 miliar kepada KPU Sigi, yang seharusnya mencakup seluruh tahapan Pilkada, termasuk pembayaran honor PPS dan Sekretariat PPS.
Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 dan Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan masa kerja PPS selama delapan bulan, dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
“Hingga kini honor bulan ke-8 di bulan Januari belum dibayarkan. Jika dalam satu pekan ke depan tidak ada penyelesaian, kami akan menyegel kantor ini,” tegas Faturahman dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum KPU Sigi yang mengajukan permohonan sharing anggaran ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, padahal dana hibah dari Pemda Sigi dinilai sudah mencukupi.
“Tidak ada dasar hukum meminta sharing ke provinsi. Dalam NPHD jelas disebutkan bahwa seluruh biaya dibebankan ke dana hibah daerah. Kalau memang penganggaran hanya tujuh bulan, kenapa ada transfer ke tiga desa pada Januari?,” katanya.
Diketahui, tiga desa di Kecamatan Kinovaro yakni Porame, Uwemanje, dan Kayumpia—telah menerima honor Januari 2025. Namun, 173 desa lainnya belum menerima pembayaran.
Berdasarkan data, total honorarium per desa per bulan sebesar Rp7.350.000, dengan rincian:
Ketua PPS: Rp1.500.000
Dua anggota PPS: masing-masing Rp1.300.000
Sekretaris PPS: Rp1.150.000
Staf Bendahara: Rp1.050.000
Staf Teknis: Rp1.050.000
Dengan 173 desa, total honorarium yang belum dibayarkan mencapai Rp1.271.550.000 per bulan.
Selain mendesak KPU Sigi, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Sigi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penundaan pembayaran honor tersebut. Mereka menilai keterlambatan itu berpotensi merugikan negara.
Tak hanya itu, PPS juga mendesak DPRD Sigi untuk ikut mengawal proses hukum agar penyelesaian kasus ini berjalan transparan.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa honor bulan ke-8 akan dibayarkan melalui dana hibah dari Pemprov Sulteng, yang kini sudah berada di rekening KPU Provinsi. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu penyelesaian administrasi.
“Saya sudah tanyakan langsung ke Ketua KPU Provinsi. Anggarannya ada, tinggal menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Soleman menambahkan bahwa pihaknya memahami aspirasi yang disampaikan para PPS, dan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait tuntutan tersebut.
“Insya Allah akan ada titik terang dan kesepakatan penyelesaian pembayaran honor untuk PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Perwakilan Sekretariat PPS Desa Bulubete, Trifaldy, mempertanyakan kejelasan nota kesepahaman antara KPU Sigi dan Pemprov. Ia menekankan bahwa jika hanya berbentuk lisan, maka tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa dana hibah harus digunakan sepenuhnya untuk seluruh tahapan, termasuk honor PPS,” tegasnya.
Ia juga menyoroti terbitnya dua SK PPS dalam satu tahun: SK pertama berlaku Mei–Desember 2024, dan SK revisi berlaku Desember 2024–Januari 2025. Hal ini ia sebut sebagai akal-akalan untuk membatasi masa pembayaran honor hanya tujuh bulan.
“Kalau SK kedua diterbitkan, berarti honor Januari wajib dibayarkan. Tapi faktanya, hanya tiga desa yang menerima, sementara lainnya tidak. Ini bentuk ketidakadilan,” ucapnya.
Trifaldy juga menyebut alasan “salah transfer” yang disampaikan KPU sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Bagaimana bisa salah transfer kalau nama desa sudah jelas di sistem? Ini justru memperkuat dugaan penggelapan dana,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa hanya KPU Sigi yang menganggarkan honor PPS selama tujuh bulan di Sulawesi Tengah.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi memberi waktu satu minggu kepada KPU Sigi untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, mereka mengancam akan menyegel kantor KPU. (***/Angel)






