“Saya sudah meminta izin siaran langsung dan menyalakan ponsel. Saat siaran langsung seorang pria datang merebut ponselku dan membuangnya ke jalan,” kata Jolinda.
Baca juga : Berhasil Ungkap Kasus Besar, Polisi di Tolitoli Terima Penghargaan
Tak sampai di situ, oknum Satpol PP itu merebut lagi ponsel yang tengah baru dipungut Jolinda dari tanah.
“Beberapa pegawai yang melihat kejadian itu membela saya. Orang yang lempar ponsel pun ditarik rekannya menjauh,” tutur Jolinda.
Menanggapi terkait tindakan anggotanya yang merampas dan membanting HP wartawan Tribun Palu saat meliput pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT ke-77 RI di Kantor Wali Kota Palu, pada Rabu 17 Agustus 2022, Kasat Pol PP Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, bahwa wartawan dilarang mondar mandir pada saat pengibaran bendera di HUT ke-77 RI.
Baca juga : Ketua DWP Sulteng Lepas Jalan Santai, Apresiasi ke Peserta dan Panitia
“Ini berdasarkan informasi yang disampaikan anggota yang melihat dan menyaksikan kejadian tersebut,” kata Trisno, saat dikonfirmasi.
Walaupun sudah ditegur,kata Trisno, wartawan tersebut tetap saja tidak mendengar teguran anggota satpol PP yang sedang bertugas melakukan pengamanan.
Kemudian, wartawan tersebut ditarik tangannya karena tetap saja mondar mandir oleh anggota Pol PP yang sedang bertugas.
“Pada saat ditarik tangannya, HP yang dipegang wartawan jatuh, banyak saksi yang melihat kejadian ini, jadi tidak ada pelemparan HP sebagaimana berita yang dituliskan,” ujarnya.
“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan wartawan dimaksud berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadiannya secara langsung,” tambahnya.






