Minggu, 25 Mei 2025

ILMISPI Sulteng Sebut PT TID Langgar Keadilan Sosial, Abaikan Warga Lokal Lingkar Tambang

ILMISPI Sulteng Sebut PT TID Langgar Keadilan Sosial, Abaikan Warga Lokal Lingkar Tambang

Palu, Teraskabar.id – Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia – Sulawesi Tengah (ILMISPI – Sulteng) mengecam keras praktik yang dilakukan PT Tempopress International Delivery (PT TID) di Kabupaten Banggai, karena dinilai mengabaikan hak-hak tenaga kerja lokal dari lima desa lingkar tambang dan cenderung mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah.

 ILMISPI – Sulteng menyebutkan bahwa kondisi ini memicu ketidakadilan struktural, memarjinalkan masyarakat lokal, dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta aturan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga dari lima desa lingkar tambang justru dipinggirkan, tidak diberi akses setara dalam proses perekrutan tenaga kerj,” kata Dandi Abidina, Koordinator ILMISPI Sulteng melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (23/5/2025).

Kondisi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi daerah yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pasal 3, yang menyatakan:

(1) Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Fenomena pengabaian masyarakat lokal oleh korporasi tambang merupakan potret dari krisis keadilan sosial yang terus berulang di banyak wilayah Indonesia. Kabupaten Banggai, yang seharusnya menjadi tuan rumah pembangunan, kini justru menyaksikan warganya menjadi penonton di atas tanah sendiri.

“Kami tidak akan tinggal diam. PT TID telah menabrak prinsip-prinsip keadilan dan hukum daerah. Masyarakat lingkar tambang bukan objek penderita, mereka punya hak yang sah. Kami menuntut keterlibatan penuh warga lokal, bukan hanya simbolis,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan kajian ILMISPI Sulteng, praktik PT TID patut diduga bertentangan dengan  UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96, yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan pemberdayaan masyarakat setempat.

  KPU Sigi Verifikasi Laporan 21 Petugas KPPS yang Sakit Usai Bertugas di TPS

Selanjutnya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan perlindungan masyarakat dalam kegiatan industri. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Olehnya, ILMISPI Sulteng mendesak kepada PT TID agar, segera membuka transparansi rekrutmen dan memprioritaskan warga lokal lima desa lingkar tambang.

Selain itu, melakukan dialog terbuka bersama masyarakat dan mahasiswa. Terakhir, jika tuntutan tidak diindahkan, ILMISPI Sulteng menuntut PT TID hengkang dari tanah Banggai.

“Kami akan mengkonsolidasikan kekuatan rakyat dan melakukan aksi besar-besaran jika PT TID terus bersikap abai. Banggai bukan ladang eksploitasi tanpa akuntabilitas!,” tegas Dandi. (***/red/teraskabar)