Sabtu, 24 Januari 2026
News  

Insiden Penolakan Tambang di Kasimbar, Barikade 98 Sulteng : Tangkap Aktor Intlektual, Provokator dan Penembak

Nizar Rahmatu. Foto: istimewa
Nizar Rahmatu. Foto: istimewa

Barikade Sulteng juga tegas Nizar,  tidak sependapat dengan desakan aksi copot mencopot. Baik terhadap Kapolda Sulteng maupun Kapolres Parimo.

“Berikan kesempatan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan investigasi di balik aksi demo yang memakan korban jiwa. Kepada anggota kepolisian yang menyalahi SOP yang  harus diberi sanksi dan tindakan,” tegasnya.

Nizar menambahkan, Gubernur Sulteng  H.  Rusdi Mastura, sangat sedih dan prihatin dengan aksi tuntutan warga yang memakan korban jiwa. Makanya, kasus ini harus diungkap secara proporsional.  Saat ini Pemerintah Daerah  tengah menyusun skema dan regulasi, yang muaranya akan memberikan ruang kepada warga untuk melakukan aktivitas penambangan rakyat.

Masalah tuntutan warga agar IUP PT Trio Kencana dicabut, bukan hal gampang. Karena itu domain pemerintah pusat, menerbitkan dan mencabut IUP. Sesuai aturan pertambangan, Gubernur kata Nizar  tidak punya kewenangan untuk mencabut. Hak mencabut adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.

 “Jika elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, baiknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan elegan,” ujarnya. (agus gerbek/teraskabar)

  Sidang Doktor di IPDN Jakarta, Anwar Hafid Raih Predikat Sangat Memuaskan