Minggu, 27 September 2026

Intervensi Dewan Adat di Konflik Tambang PT IMNI: Masyarakat Mayayap: Jangan Ada Permainan di Balik Layar!

Intervensi Dewan Adat  di Konflik Tambang PT IMNI: Masyarakat Mayayap: Jangan Ada Permainan di Balik Layar!
Warga Mayayap menghadiri pembahasan pencemaran pertambangan PT IMNI. Foto: Istimewa

​Banggai, Teraskabar.id — Resah dan penuh tanya, masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap dinamika penyelesaian konflik pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). Belum tuntas penyelesaian konflik, muncul intervensi Dewan Adat di konflik Tambang PT IMNI.

​Di tengah proses penyelesaian perkara yang sudah memasuki tahap akhir—yakni tinggal menunggu eksekusi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat berdasarkan rekomendasi DPRD- muncul langkah mengejutkan dari Lembaga/Dewan Adat yang mendadak memfasilitasi rapat di sekretariat dewan adat.

​Langkah sepihak tersebut dinilai masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan “ujug-ujug” hadir di penghujung perjuangan panjang mereka.

​

Soroti Intervensi Dewan Adat di Konflik Tambang dan Indikasi “Pemain Belakang Layar”

​Masyarakat mempertanyakan kapasitas serta legalitas Dewan Adat  masuk ke dalam ranah penyelesaian perkara yang prosesnya sama sekali tidak pernah mereka ikuti dari awal.

​”Dewan adat hadir tanpa dasar dan tanpa mengetahui proses serta tahapan penyelesaian perkara masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap yang sebenarnya tinggal menunggu pertemuan pihak perusahaan dengan kami. Tiba-tiba mereka bertindak sepihak mengundang rapat di sekretariat dewan adat. Ada apa di balik ini? Jangan sampai ada permainan di balik layar,” tegas perwakilan masyarakat Mayayap.

​Masyarakat juga menyuarakan kecurigaan terkait dugaan alokasi dana dari pihak perusahaan kepada oknum-oknum tertentu yang disinyalir menjadi penyebab lambatnya penanganan kasus Mayayap dibandingkan daerah lain di Sulawesi Tengah. Mereka mendesak agar otoritas jabatan tidak dijadikan alat untuk meraih keuntungan sepihak di atas penderitaan warga.

Kilas Balik Perjuangan Panjang: Dari Penelitian OPD hingga Uji Lab Independen

​Penyelesaian sengketa ini bukanlah proses yang singkat. Masyarakat Mayayap telah melalui tahapan birokrasi dan legalitas yang sangat panjang untuk membuktikan penderitaan akibat dampak operasional tambang PT IMNI:

  Hasim Rahim Desak DPRD dan Pemprov Sulteng Tetapkan Jadwal Penyelesaian Perkara Desa Mayayap

1.  ​Temuan Teman Lapangan OPD dan Inspektur Tambang Pada tahap awal, atas desakan warga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Inspektur Tambang melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa PT IMNI terbukti melakukan pencemaran yang merusak ruang hidup dan hak-hak warga.

2. ​Penolakan Perusahaan dan Pembentukan Tim Independen UNTAD Pihak PT IMNI menolak hasil temuan resmi pemerintah daerah tersebut dan meminta Gubernur membentuk Tim Independen dari Universitas Tadulako (UNTAD) untuk melakukan penelitian ulang dan pengujian sampel.3.  ​Validasi Uji Laboratorium UNHAS dan UNTAD Masyarakat yang konsisten menuntut keadilan menuruti prosedur tersebut, bahkan membawa sampel pembanding ke laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, terungkap bahwa hasil uji laboratorium Tim Independen UNTAD konsisten/sama dengan hasil uji laboratorium UNHAS—yang menguatkan fakta keabsahan pencemaran oleh pihak perusahaan.

​Masyarakat Minta Tegas: Rekomendasi DPRD Harus Dijalankan

​Saat ini, perkara ini secara prosedural telah sampai pada tahap akhir, menyusul diterbitkannya Rekomendasi Resmi dari pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini hanyalah iktikad baik perusahaan untuk merealisasikan pertemuan final penyelesaian ganti rugi/pemulihan, bukan kehadiran fasilitator baru yang berpotensi mencederai proses legal yang sedang berjalan.

​Masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap menyatakan akan terus melawan dan berjuang mempertahankan hak-hak mereka yang dirusak oleh tambang.

​”Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius dan mengawal perkara Mayayap ini secara adil. Jangan sampai pemerintah terkesan mendukung perusahaan dan membiarkan masyarakat terus menderita akibat dampak operasional PT IMNI,” tutup warga. (red)

  OJK Optimalkan SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah