Palu, Teraskabar.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dari jalur perseorangan, Isram Said Lolo – Nasar, hari ini mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat.
Diketahui, sebelumnya, Isram Said Lolo telah mendaftar menjadi peserta Pilkada Parimo 2024 lewat jalur independen bersama pasanganya, Nasar.
Setelah sempat lolos pada verifikasi awal, KPU Parigi Moutong akhirnya menyatakan Isram Said Lolo – Nasar tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) tahap II perbaikan.
Baca juga: Seorang Bapaslon Perseorangan di Parimo Akhirnya Dinyatakan TMS
“Oleh karena itu, saya akan menyatakan sikap, bahwa saya hari ini belum menerima putusan ini,” kata Isram Said Lolo usai menghadiri penyerahan berita acara Vermin tahap 2 perbaikan di KPU Parimo, Ahad (28/7/2024).
Menurut Isram, untuk menjadi calon Bupati Parigi Moutong lewat jalur perseorangan, pihaknya telah berjuang selama bertahun – tahun. Meskipun masih berstatus ASN katanya, ia berani maju bertarung di Pilkada 2024.
“Ini adalah perjuangan ibadah bagi saya. Karena tidak ada seorang ASN pun yang berani melepas status ASN-nya yang masa aktifnya beberapa tahun lagi,” ujar Isram.
Baca juga: Dua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU
Artinya kata dia, ia merupakan salah satu ASN yang masih produktif di daerah itu, yang kemudian rela menukarnya dengan perjuangan tersebut.
“Semua itu saya gadaikan dan saya tukar dengan perjuangan ini,” tegasnya.
Baca juga: PBB Terbanyak Bacaleg TMS di Sulteng, Dua Parpol Nihil TMS
Ia menjelaskan, maju melalui calon perseorangan merupakan perjuangan yang dia lakukan selama bertahun – tahun demi memperjungkan hak masyarakat kecil yang paling bawah.
“Dan saya berani melepas status sebagai ASN yang sudah nyata menerima gaji setiap bulanya,” ucapnya. (wad/teraskabar)