Donggala, Teraskabar.id – Sial nian nasib Juniar, kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Baru diberhentikan sementara beberapa waktu lalu oleh Pj. Bupati Donggala, Rifani Pakamundi, tapi hari Senin 27 Mei 2024 kembali menerima surat panggilan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang.
Penyebabnya, satu-satunya kades perempuan di Kabupaten Donggala itu dilaporkan oleh warganya atas dugaan kuat tindak pidana korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023.
Baca juga: Kepala Inspektorat Donggala: Pemberhentian Kades Siweli Sudah Tepat
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sabang, Kabupaten Donggala, Hasyim melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala desa (Kades) non aktif Juniar.
Dalam surat pemanggilan yang diterima media ini, Selasa 28 Mei 2024, , meminta Kades Juniar untuk hadir di kantor Kacabjari Sabang tanggal 30 Mei 2024 untuk dimintai keterangan.
“Dengan ini diminta kehadiran saudara pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, pukul 09.00 WITA, di kantor cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Sabang bertemu Jaksa penyidik, Hasyim untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana program Gercep pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di desa Siweli tahun 2023,” bunyi surat tersebut.
Baca juga: OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed
Dalam surat tertanggal 27 Mei tersebut juga mencantumkan dasar pemanggilan Juniar yakni berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print-29/P.2.14.9/Fd.1/05/2024.
Sebelumnya Hasyim juga sudah memanggil beberapa warga Siweli penerima dana Gercep dan kontraktor pelaksana penyedia bernama Ko AHU dan Aron untuk dimintai keterangannya.
Untuk diketahui Dana Gercep ini merupakan program gerakan cepat bantuan sosial tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diberikan kepada Kabupaten Donggala sebesar sebesar Rp6 miliar.
Kemudian dana Rp6 miliar ini dibagi kepada lima desa. Di antaranya, Desa Lumbulama Kecamatan Banawa Selatan menerima dana gercep sebesar Rp1,4 miliar, Desa Sipi Kecamatan Sirenja Rp1,3 miliar, Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Rp1,4 miliar, Desa Siweli Kecamatan Balaesang Rp1,1 miliar dan Desa Bou Kecamatan Sojol Rp1,3 miliar. (jalu/teraskabar)







