Sindue, Teraskabar.id– Kepala Desa (Kades) Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, inisial M dikabarkan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tompe.
Oknum Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021.
Informasi dari warga, selain Kades M, oknum operator desa berinisial N juga ikut ditahan oleh Jaksa.
M dan N diamankan petugas dari Kejaksaan Negeri Cabang Tompe pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga : Kejaksaan Sita Dokumen ADD dan DD Desa Masaingi dan Enu Donggala
Informasi penahanan oknum Kades dan operator Desa Enu tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warga.
Untuk diketahui, pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu, Kades yang juga purnawirawan TNI AD ini didemo oleh warganya.
Dia diminta untuk meletakkan jabatannya karena diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.
Massa aksi melakukan penyegelan kantor desa dan menutup pagar kantor. Sehingga Kades Enu terpaksa memanjat pagar untuk meninggalkan kantor desa.
Baca juga : Ratusan Kendaraan Terjebak Longsor di Jalan Trans Sulawesi Desa Enu Donggala
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian Polsek Sindue.
Sebelumnya, Tim satuan khusus dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala (Cabjari) Tompe mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala, Rabu (2/11/2022).
Baca juga : Tersangka Kades Tomoli Dilimpahkan ke Kejari Parigi, Terancam 4 Tahun Penjara
Kedatangan tim khusus tersebut meminta dokumen pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi tahun Anggaran 2016 hingga 2021 dan Desa Enu dari tahun 2020 hingga 2021. (teraskabar)






