Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Kades Sandana Resmi Ditahan karena Dugaan Perusakan Lahan Mangrove

Kades Sandana Resmi Ditahan karena Dugaan Perusakan Lahan Mangrove
Kades Sandana Tolitoli, Zaenudin, digiring aparat kejaksaan Tolitoli, Kamis (15/12/2022). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Desa (Kades) Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Zainudin, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli setelah cukup bukti melakukan perusakan lahan mangrove seluas 0,9 hektare.

Lahan mangrove seluas hampir satu hektare tersebut telah diterbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat desa setempat dalam program proyek Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Kantor ATR/BPN Tolitoli tahun 2017 silam.

” Tersangka ditahan karena sebagai aktor yang menyuruh perusakan lahan, tersangka melanggar UU lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009,” kata Kejari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu di hadapan sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (15/12/2022).

Baca jugaMangrove di Balaesang Jadi Kawasan Penahan Tsunami saat Gempa Mapaga, Kini Dibabat

Tersangka Kades dipersangkan pasal 98 ayat 1 UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLHP) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun denda Rp6,9 Miliar, hukuman yang diancamkan berkesesuaian dengan luas lahan 0,9 hektare yang dirusak untuk diterbitkan sertifikat tanah pada program PTSL sebanyak kurang lebih 40 bidang di desa itu.

” Untuk penetapan dan penahan terhadap satu tersangka akan dikembangkan pada persidangan nantinya,” kata Kajari Tolitoli.

Sementara soal penetapan satu tersangka, menyambung penjelasan Kejari Tolitoli, kepala seksi wilayah II balai pengamanan dan penegakan hukum wilayah Sulawesi, Subagio SH MAP, menjelaskan lahan mangrove yang dijadikan perkara pada penetapan tersangka itu merupakan lahan yang masuk pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang barang tentu menjadi fungsi kestabilan ekologi untuk penyerap karbon serta menekan laju perubahan iklim.

  Ruas Jalan Tolitoli-Buol Longsor Susulan di Maibua, Akses Transportasi Putus Total