Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Ajen Kris memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahan tambang PT Estetika Karya Utama yang beroperasi di Kabupaten Tojo Una-Una(Touna).
Keputusan Kadis ESDM Sulteng tersebut merespon aduan dan tuntutan aliansi masyarakat lingkar tambang dari empat desa yang merasa dirugikan. Ke empat desa tersebut adalah, Desa Balangala, Borone, Uwemakuni dan Uwetoli.
Di hadapan Kadis ESDM Sulteng Ajen Kris, didampingi Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, sekitar 40 orang yang merupakan perwakilan warga dari empat desa tersebut mengaku merasa sangat resah terhadap keberadaan PT Estetika Karya Utama. Mereka menganggap keberadaan perusahaan ini menimbulkan dampak lingkungan berupa hilangnya sumber air bersih untuk kebutuhan sehari hari warga di empat desa.
“Iya, jika memang terbukti meresahkan dan menyalahi aturan, maka hari ini kami akan buat surat dengan tembusan ke bapak Gubernur,” kata Ajen Kris, Rabu (13/8/2025).
Selain menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Estetika Karya Utama, Kadis ESDM Sulteng juga berjanji tak akan memeroses perpanjangan Izin dari perusahaan tambang PT. Estetika Karya Utama.
“Juga dengan mempertimbangkan bukti kuat dari masyarakat, maka saya nyatakan hari ini kami tidak ada perpanjang izin dari tambang tersebut dan juga akan melakukan koordinasi agar tidak ada aktivitas di lokasi tambang dimaksud,” kata Ajen Kris.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva bande, pada kesempatan tersebut meminta warga dari empat desa untuk tidak melakukan aksi di luar dari kesepakatan hari ini, sembari menunggu dinas ESDM mulai melakukan penutupan aktivitas pertambangan PT Estetika Karya Utama.
“Karena hal ini telah disepakati bersama, maka kami meminta jangan ada yang anarkis dan tetap menjaga keamanan dan ketentraman di lokasi tambang perusahaan. Tujuannya, agar apa yang kita semua inginkan bisa terlaksana tanpa ada hambatan,” imbuh Eva.
Ia berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan 5 instansi teknis terkait masalah ini agar secepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat segera ditangani
“Nanti saya dan pak Kadis akan berkoordinasi dengan lima dinas yang bersangkutan agar usaha masyarakat sekalian bisa segera terbayarkan,” ucapnya.
“Intinya kami akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan kami akan meninjau langsung di lapangan dalam waktu dekat dan tidak menyeberang bulan,” tegas Eva.
Menyahuti jawaban dari Kadis ESDM dan Ketua Satgas PKA tersebut, aliansi masyarakat memberikan aplaus dan mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas keberhasilan perjuangan mereka.
Menutup audiensi tersebut, kadis ESDM juga menegaskan kepada aliansi masyarakat, apabila terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, maka pihak ESDM Sulteng tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan. (red/teraskabar)






