Touna, Teraskabar.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Una Una melalui Unit Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin (6/11/2023).
Tersangka adalah RL (30) melakukan penganiayaan kepada istrinya berinisial YT yang terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Jumat (18/8/2023).
Kasus dugaan kekerasan ini dilaporkan istrinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 19 Agustus 2023.
Baca juga: Ayah Kandung Penganiaya Bayinya di Touna Ditangkap di Banggai
Penyerahan tersangka RL dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH didampingi Brigpol Ebaneldjabar P dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Syafruddin Nur, SH.
Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dengan tersangka RL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Cabang Touna.
“Berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Touna di Wakai Nomor :B-375/P.2.18.8/Eoh.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Iptu Maryanto.
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Bayinya di Kepulauan Togean Touna, Polisi Mengejar Pelaku
Iptu Maryanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sesuai dengan perbuatannya tersebut.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Aparat Desa Wakai Touna Ditangkap karena Edarkan Sabu
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (yya/teraskabar)







