“Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang berumur 21 tahun itu mengakui disetubuhi, namun tidak melakuan perlawanan. Hal itu tidak dapat dikategorikan dalam keadaan kondisi tidak berdaya,” jelasnya.
Baca juga : Gadis Keterbelakangan Mental di Morowali Diduga Disetubuhi Berulangkali Tetangganya
Seperti yang termuat dalam penjelasan Pasal 89 KUHP yang berisi orang yang sakit ingatan atau keterbelakangan mental, sakit jiwa, meksipun hanya kadang-kadang saja. Mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Maka, mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja. (teraskabar)







