Jakarta, Teraskabar.id– Kebebasan Pers di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah kartu identitas liputan Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia dicabut usai ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subiantomengenai persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa ini terjadi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025, sesaat setelah Presiden tiba dari lawatan luar negeri.
Menanggapi pengaduan terkait hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 yang menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia sebagai pilar utama demokrasi.
Dewan Pers menilai pencabutan ID Card jurnalis CNN Indonesia berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting. Pertama, Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan iklim kebebasan pers di Indonesia.
Kedua, seluruh pihak diimbau menghormati fungsi dan peran pers sebagai pengemban amanah publik. Ketiga, perlu adanya langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan guna menjamin kelancaran tugas jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia adalah elemen tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. Pelaksanaan tugas jurnalistik tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Seruan Dewan Pers ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar penghormatan terhadap kebebasan pers tetap dijunjung tinggi, sehingga media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal demi kepentingan publik.
Sebagai landasan hukum, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Regulasi ini menjadi payung hukum penting dalam melindungi jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di tengah dinamika demokrasi yang di negara Indonesia ini. (Ghaff/Teraskabar).







