Jumat, 3 Juli 2026

Keberatan Hasil Pilbup Banggai, Sulianti-Samsul: Petahana Mobilisasi Struktur Pemerintahan

Keberatan Hasil Pilbup Banggai, Sulianti-Samsul: Petahana Mobilisasi Struktur Pemerintahan

Jakarta, Teraskabar.id – Mahkamah Konstitusi(MK) akan menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kabupaten, Banggai, Jumat (24/1/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak ini akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan yang teregistrasi meliputi perkara nomor  171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili, yang merupakan bupati petahana, telah memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan mobilisasi struktur pemerintahan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, kepala desa, serta aparatur sipil negara (ASN), demi kepentingan politik mereka. Pemohon juga menuduh Paslon 1 menggunakan kebijakan program pemerintah, seperti distribusi bantuan sosial dan pelimpahan anggaran kepada camat, sebagai alat kampanye yang menguntungkan mereka dan merugikan kandidat lain.

Pemohon menjelaskan bahwa bupati petahana membuat kebijakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mencakup pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat yang dicairkan pada masa Pilkada 2024, meskipun seharusnya dilaksanakan pada 2025.

Pemohon telah melaporkan tindakan ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu.

  Puluhan Siswa SMA di Luwuk Banggai Diamankan Saat Konvoi Rayakan Kelulusan

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Pemohon juga mengajukan permohonan agar Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili, didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon 1. (red/teraskabar)