Donggala, Teraskabar.id – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Ketiga tersangka tersebut Irwan L. selaku Kepala Desa Sipi sekaligus Koordinator penyaluran GERCEP Desa Sipi, Aswad dan Andi Yusri selaku Fasilitator GERCEP.
Baca juga: LP-KPK Apresiasi Kinerja Kajari Donggala Bongkar Korupsi Gercep
“Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : PRINT-88/P.2.14.8/Fd.1/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti yang cukup telah menetapkan tiga orang Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram dalam siaran persnya, Senin (21/10/2024).
Ikram menerangkan, untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap ketiga Tersangka tersebut dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.
Baca juga: Kejari Donggala Tahan Penyuplai Barang Bansos Gercep, Tersangka Bertambah
Menurutnya, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penyaluran dana GERCEP Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala tahun 2023. Diketahui Desa Sipi mendapat bantuan sebesar Rp1.330.000.000 atau Rp1,330 Miliar kepada 133 orang penerima.
Atas perbuatan tersangka lanjut Ikram, ke tiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red/teraskabar)






