Donggala, Teraskabar.id – Ketua eksekutif Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan(LP-KPK) Kabupaten Donggala, Rahman mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala dalam menetapkan dua orang tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Gercep di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Kami memberikan atensi dan apresiasi pada Kajari Donggala dan Cabjari Sabang atas penetapan tersangka saudara Ko Ahu. LP-KPK akan terus memberikan dukungan penuh kepada Kajari Donggala dalam mengungkap kasus-kasus korupsi,” kata Rahman dalam rilisnya, Ahad (22/9/2024).
Baca juga: Kejari Donggala Tahan Penyuplai Barang Bansos Gercep, Tersangka Bertambah
Rahman menegaskan, penetapan dua tersangka kasus gercep ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Rahman, korupsi di Donggala sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor.
“Oleh karena kami akan terus membantu Kajari Donggala dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi itu adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang mempengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi dalam segala tingkatan,” ungkap Rahman.
Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Gercep Menangis saat Ditahan Kejari Donggala
Untuk diketahui, Kajari Donggala menetapakan AHS atau Ko Ahu sebagai tersangka korupsi proyek Bantuan Sosial (Bansos) Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis masyarakat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
AHS selaku salah satu supplier atau penyuplai barang ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 Tanggal 20 September 2024.
Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Gercep, Kades Siweli Donggala Ditahan di Lapas Perempuan
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini kita menetapkan AHS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram, S.H, M.H., Jumat (20/9/2024).
Ikram mengatakan, penetapan AHS sebagai tersangka berdasarkan temuan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang telah diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dalam rangkaian tindakan penyidikan. (jalu/teraskabar)