Senin, 12 Januari 2026

Kejari Tolitoli akan Menjadwalkan Penetapan Tersangka Penyalagunaan ADD/DD di Tinabogan

Kejari Tolitoli akan Menjadwalkan Penetapan Tersangka Penyalagunaan ADD/DD di Tinabogan
Kantor Kejari Tolitoli. Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli akan menjadwalkan penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Tinabogan, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kerugian Negara dalam perhitungan ahli inspektorat Tolitoli sebesar Rp 210.633.644.

” Pihak ahli sudah menyerahkan hitungan kerugian negara pada minggu lalu,” kata Kajari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Hasil perhitungan kerugian negara terhadap pengelolaan ADD/DD di Tinabogan yang dilakukan ahli, dapat menjadi rujukan untuk penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Tolitoli.

“Kalau tidak ada hambatan, minggu depan dijadwalkan akan ada penetapan tersangka,” tandas Kajari Tolitoli.

Dalam perkara dugaan korupsi, kata Kajari, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghentikan penyidikan berdasarkan pasal 4 UU korupsi nomor 31 tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 20 tahun 2001.

” Meski kerugian negara telah dikembalikan kalau sudah penyidikan perkaranya tetap jalan terus,” terangnya.

Kerugian negara yang dikembalikan dalam perkara ini tidak serta merta dapat dipercaya jika tidak dibuktikan dengan bukti yang konkrit.

” Bukti pengembalian kerugian negara tidak bisa dipercaya kalau hanya di atas kertas,” katanya.(ram/teraskabar)

  Tim SAR Cari Imran di Perairan Tolitoli yang Melaut Sejak Dua Hari Lalu