Ia mengatakan pada penanganan perkara KPU, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Kemudian kembali menetapkan tersangka baru, kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat tidak mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Pemilu senilai Rp1,4 Miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan atas undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (RML/teraskabar)








