Parigi Moutong, Teraskabar.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan pelaku tambang, baik berizin maupun tidak berizin harus bertanggung jawab atas berbagai dampak kerusakan lingkungan yang kini dirasakan masyarakat.
“Kondisinya sudah sangat parah. Tumbuhan hijau mulai menghilang dan lahan sekitar tampak gersang,” kata Bupati Erwin Burase saat meninjau langsung lokasi terdampak pertambangan di Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang kini mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas tambang.
Ia menjelaskan, selain menyebabkan degradasi lingkungan, aktivitas tambang juga berdampak pada kerusakan pada rumah warga, lahan pertanian, hingga perkebunan.
Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh koperasi tambang untuk ikut mencari solusi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi, termasuk melakukan normalisasi sungaiserta mengganti kerugian masyarakat terdampak.
“Saya sudah memerintahkan kepala desa (Air Panas) untuk mendata jumlah keluarga yang terdampak dan mengalami kerugian akibat aktivitas tambang,” tegasnya.
Bupati Erwin juga meminta pihak terkait segera memperbaiki kondisi aliran irigasi dan sungai, khusunya di bawah jembatan Desa Air Panas.
Upaya itu, meliputi normalisasi sungai dan pemasangan bronjong di sepanjang aliran air agar tidak terjadi banjir dan erosi.
“Selain normalisasi, pemasangan bronjong di sepanjang sungai juga penting agar dampaknya tidak semakin meluas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Erwin Burase berencana mengundang koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), untuk membahas solusi penanganan bencana banjir di Desa Air Panas yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Pertemuan itu, diharapkan menjadi forum tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, koperasi tambang, dan masyarakat.
“Kita akan duduk bersama dengan para pemegang izin IPR agar ada kesepakatan konkret untuk pemulihan lingkungan dan mencegah banjir susulan,” ungkap Bupati.
Selain itu, ia juga memerintahkan, agar aktivitas tambang di luar wilayah izin resmi segera dihentikan, terutama yang masuk kategori pertambangan ilegal.
“Lokasi yang berada di luar izin tambang harus segera ditutup dan dilakukan penghijauan kembali,” tegasnya. (red/teraskabar)







