Konsekuensi Beroperasi Tanpa HGU
Lebih lanjut Dedy merinci sejumlah konsukuensi serius bagi perusahaan perekebunan yang tak mengantongi HGU yaitu;
Sanksi Administratif
Denda Pajak : Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dapat dikenakan denda pajak yang besar. Terkait soal ini, sejatinya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng segera melakukan perhitungan jumlah kerugian Negara/kerugian Daerah atas beroperasinya mereka/para pihak yang bergerak dalam industri perkebunan sawit skala besar di Sulteng. Auditnya operasionalnya dari sejak awal mereka melakukan pembukaan lahan, hingga tahap produksi saat ini.
“PT. Ana misalnya, dari aktifitas pengembangan perkebunan sawit tak berizin yang mereka lakukan dari sejak 19 tahun yang lalu hingga saat ini, total kerugian daerah yang terjadi akibat aktifitas tak berizin yang mereka lakukan yang wajib harus mereka bayarkan ke daerah dari semenjak 19 tahun yang lalu hingga saat ini. Demikian pula terhadap pihak-pihak lainnya yang bergerak dalam sektor pengembangan industri perkebunan sawit skala besar lainnya,” kata Dedy.
Demikian pula pihak Kementerian Kehutanan yang bisa jadi diwakili oleh Kanwil Kementerian Kehutanan Sulawesi Tengah, harus melakukan perhitungan jumlah kerugian daerah yang terjadi atas penebangan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi, baik jenis kayu lokal maupun jenis kayu-kayu yang selama ini diketahui merupakan kayu kualitas impor yang perusahaan-perusahaan tersebut melakukan leancliring (pembersihan lahan).
Pada tahap ini, seluruh hasil hutan yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dalam penguasaan dan dijual oleh mereka yang melakukan usaha perkebunan sawit skala besar ini, jumlah kerugian daerah dari sektor kehutanan atas aktifitas yang mereka lakukan tersebut wajib mereka setorkan kepada daerah. Hal ini akan sangat membantu pembiayaan pembangunan invrastruktur di daerah ini serta pembangunan sumber daya manusia putra-putri daerah ini ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) harus melakukan penghitungan jumlah kerugian daerah atas hilangnya sejumlah Keaneka Ragaman Hayati yang ada di wilayah tersebut atas pembukaan ratusan hektare lahan yang mereka lakukan untuk kepentingan pengembangan industri perkebunan skala besar yang mereka lakukan selama ini.
Penarikan Izin: Memperhatikan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para pihak, utamanya perusahaan perkebunan sawit yang dengan sengaja tidak melakukan percepatan pengurusan perizinan atau sertifikat HGU, saatnya pemerintah memiliki keberanian yang kuat untuk segera mencabut atau menangguhkan izin usaha perkebunan (IUP) jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki HGU yang sah.
Jangan justeru situasi yang ada (perusahaan lakukan aktifitas ilegal tak berizin) para pihak baik dari pemerintah/birokrat pemerintahan, individu, dan pihak perusahaan serta aparat penegak hukum dan kelembagaan lainnya, dengan sengaja membuat satu kamar “persekongkolan” untuk kepentingan mendapatkan sejumlah rente dari situasi yang terjadi. Hal ini dapat dikategorikan kejahatan korporasi negara atas berbagai Potensi Sumber Daya Alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Sulawesi Tengah.
Kegiatan atau bisnis industri perkebunan skala besar dan bisnis ekstraktif disektor pertambangan di hampir seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tengah, hingga saat ini dipandang telah melampaui ambang batas ekologis atau mencapai titik kritis, di mana suatu ekosistem mengalami perubahan signifikan yang telah men-destruktifikasi atau telah merusak, menghancurkan bahkan memusnahkan hubungan moral manusia dan lingkungan hidup. Sebagai entitas yang memiliki keterkaitan satu dan lainnya.
Penertiban: Pemerintah melalui kelembagaan terkait yang memiliki perwakilan di daerah (Kejaksaan Tinggi, Polda, Kanwil ATR/BPN, Kanwil Kementerian Kehutanan dan Perkebunan, serta pihak BPKP Sulawesi Tengah dalam komando dan kendali Gubernur Sulawesi Tengah atau pejabat yang didelegasikan, untuk sesegera mungkin mengambil langkah yang bersifat fundamental dan sistim matis untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Pemerintah melalui kelembagaan terkait ini harus memastikan kepatuhan para pihak, utamanya perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan skala besar di Sulawesi Tengah terhadap berbagai Instrumen hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.







