Warga Dicatut sebagai Pendukung Bacalon DPD Bertambah di Sulteng

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menerima aduan terkait pencatutan nama oleh bakal calon (Bacalon) anggota DPD dan dimasukkan ke dalam Sistem Pencalonan (SILON) KPU.

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakri dihubungi media ini, Jumat (13/1/2023), menjelaskan hingga saat ini baru ada dua orang melapor ke Bawaslu terkait pencatutan nama di tahap verifikasi administrasi berkas persyaratan dukungan Bacalon untuk Pemilu 2024. Masing-masing, seorang dari Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tolitoli.

“Sampai saat ini baru ada dua orang yang melapor di Bawaslu  di Balut dan satu orang di Toli-toli. Tapi hanya Pelapor yang di Tolitoli yang sudah mengirimkan surat pernyataan keberatan,” kata Rasyidi.

Baca jugaBawaslu Sulteng Imbau Masyarakat untuk Memastikan Data Diri Tidak Dicatut

Meski dua warga dicatut sebagai pendukung Bacalon DPD kata Rasyidi, hanya seorang yang sudah mengirimkan secara resmi surat pernyataan keberatan ke Bawaslu.

Sebagai informasi lanjutnya, bila ada masyarakat yang merasa keberatan karena namanya dicatut oleh bacalon anggota DPD, maka yang bersangkutan setelah melapor ke Bawaslu, juga wajib mengisi formulir keberatan.

  KPU Sigi Rakor Logistik Pemilu 2024: Jangan Mengulang Keteledoran
Pages: 1 2 3
Terkait