Morowali, Teraskabar.id – Konflik agraria terus bergulir antar masyarakat Torete melawan PT. TAS pada rencana Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Hal ini disampaikan Rina Maharadja, warga Torete sekaligus Pembina Aliansi Masrakat Torete Bersatu (AMTB), pada Selasa (13/1/2026).
Ketegangan demi ketegangan terus terjadi, pemicunya adalah kepentingan perusahaan. Terbaru kondisi di lapangan, meski masih ada penolakan, masih ada upaya intimidasi dan indikasi siasat busuk yang sedang dijalankan untuk memuluskan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove dengan harga seminim mungkin.
Kondisi ini dikuatkan dengan informasi yang dihimpun dan dokumentasi surat rencana penyerahan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove di Torete yang ditandatangani oleh KTT PT. TAS, Ir. Agus Riyanto, ST., serta ditujukan kepada Kades Torete, Amrin S dan Ketua BPD Torete, Baharudin.
Dalam isi dokumentasi surat PT. TAS tersebut, ada dua poin permintaan data dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Torete. Pertama, meminta daftar nama-nama penerima sah atas tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove. Kedua, meminta berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah dan masyarakat penerima sah tali asih dan atau kompensasi.
Masyarakat Terus Gaungkan Penolakan
Terkait adanya penjualan mangrove berkedok tali asih dan atau kompensasi ini masyarakat terus menggaungkan penolakan sebelum empat orang warga desa Torete, termasuk seorang aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan salah seorang Jurnalis bernama Royman M Hamid yang ditahan Polres Morowali, segera dibebaskan.
Permintaan masyarakat Torete sederhana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng turun menyelesaikan agar masalah konflik agraria antarmasyarakat dengan perusahaan tambang PT. TAS tuntas sepenuhnya.
Beberapa alasan yang mendasari adanya penolakan yang terjadi oleh masyarakat Torete. Pertama, konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan PT. TAS, sudah dilaporkan dan sampai saat ini masih berproses di Satgas PKA Sulteng yang sedang menanti rekomendasi final dari Gubernur Sulteng.
Kedua, Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Morowali yang dinilai tidak netral karena lebih memihak kepetingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sehingga, permintaan penyelesaian dilakukan oleh Gubernur Sulteng melalui Satgas PKA Sulteng.
Ketiga, permintaan agar Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum pada konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan, karena menilai penanganan yang dilakukan Polres Morowali terkesan berat sebelah. Laporan perusahaan cepat ditindaki, sedangkan laporan masyarakat dan akar masalah dinilai terabaikan.
Konflik Agraria di Torete, Warga Diintimidasi
Disisi lain, informasi dan dokumentasi video intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap warga Torete yang menolak penjualan asset desa Areal Penggunaan Lain (APL) lahan mangrove beredar. Sejumlah masyarakat Torete yang keluarganya bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT. TAS mendapat intimidasi dengan ancaman pemecatan.
Padahal masyarakat tidak menolak investasi dan sebaliknya masyarakat mendukung, namun berharap agar serbuan investasi menjadi berkah bukan justru menjadi petaka. Akan tetapi hari ini, justru investasi yang ada di desa Torete menjadi sumber konflik. Apakah ini tujuan dari kehadiran investasi?
“Kami tidak tau siapa beking PT. TAS, sehingga berani mengabaikan Satgas PKA Sulteng bentukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Karena persoalan konflik agraria ini masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng,” ungkap Rina Maharadja.
Menelisik hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng dalam penyelesaian konflik agraria masyarakat desa Torete dengan perusahaan PT. TAS di Kecamatan Bungku Pesisir yang dilakukan pada 9 Desember 2025 di aula kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi belum final dan masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng.
1. Tim Satgas PKA Sulteng akan menyusun laporan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT. TAS dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
2. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali akan melakukan inventarisasi dan validasi hak keperdataan berupa kebun, lahan garapan, bangunan ataupun bentuk hak keperdataan lainnya masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS di Desa Torete dan Buleleng Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali. Hasil Inventarisaasi dan Validasi akan di laporkan kepada Satgas PKA selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025.
3. Kepada DLH Kabupaten Morowali untuk menindaklanjuti;
a. melakukan kajian teknis terkait dengan dampak sedimentasi
b. melakukan zonasi rencana lokasi rehabilitasi mangrove. Di lakukan selambat-lambatnya di lakukan selama dua minggu dan hasilnya dilaporkan kepada Satgas PKA pada tanggal 22 Desember 2025.
4. Terkait dengan adanya tuntutan tali asih kepada PT TAS seluas 41 hektar ekosistem mangrove, maka di rekomendasikan; a. tidak melakukan ganti rugi lahan mangrove, akan tetapi harus melakukan kompensasi atau insentif dampak kerugian ekologis terhadap masyarakat terdampak
b. Terkait hak keperdataan masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS seperti lahan garapan, tanam tumbuh, dan bentuk bangunan lainnya, maka perusahaan wajib mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang adil.
5. Terhadap kegiatan reklamasi perluasan stock file ore PT TAS yang berada di Desa Buleleng agar di lengkapi persyaratan administrasinya dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas sebelum memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis.
6. Kepada PT TAS agar pro aktif menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Kepada PT TAS agar dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat (RIPPM 2025 – 2032) di Desa Torete dan Desa Buleleng.
8. Kepada PT TAS agar dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Torete dan Desa Buleleng (Skema CSR).
9. Kepada Kepolisian Morowali agar melakukan langkah-langkah humanis dalam mendukung penyelesaian konflik agrarian antara masyarakat dengan perusahaan PT TAS. (red/teraskabar)






