Oleh Amerullah, S.H. (Advokat)
POLEMIK rencana pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 kembali memunculkan perdebatan publik di Kabupaten Banggai.
Ketua Pengadilan Negeri Banggai melalui berbagai pemberitaan menegaskan bahwa konstatering hanyalah tahapan administratif dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah daerah.
Sebaliknya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pemerintah tetap menghormati putusan pengadilan, namun meminta agar pelaksanaan konstatering didahului koordinasi lintas instansi guna mengantisipasi potensi konflik sosial sebagaimana pernah terjadi pada tahun 2017 dan 2018.
Persoalan ini sesungguhnya bukan lagi sekadar perdebatan antara eksekutif dan yudikatif, melainkan menyangkut satu pertanyaan hukum yang jauh lebih mendasar:
Apakah konstatering masih dapat dilakukan terhadap objek yang pernah menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang kemudian dinyatakan keliru dan dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sendiri?
Putusan Inkracht Memang Wajib Dilaksanakan
Tidak terdapat perdebatan mengenai kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara prinsip wajib dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak sebagai manifestasi asas res judicata pro veritate habetur.
Karena itu, tidak seorang pun, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewenangan membatalkan atau mengabaikan putusan pengadilan.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Ketua Pengadilan Negeri mengenai larangan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman merupakan prinsip konstitusional yang memang benar.
Namun demikian, penghormatan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak berarti menghilangkan kewajiban pengadilan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan terhadap objek yang benar.
Persoalan Hukum Sesungguhnya Bukan Putusan, Melainkan Objek Eksekusi
Perdebatan publik selama ini cenderung menyederhanakan persoalan seolah-olah masyarakat menolak putusan pengadilan.
Padahal fakta hukumnya berbeda.
Yang dipersoalkan bukan amar putusan Mahkamah Agung, melainkan ketepatan objek yang akan dilaksanakan.
Fakta penting yang tidak dapat diabaikan ialah bahwa pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018 justru kemudian dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Penetapan tanggal 24 Juli 2018.
Dalam pertimbangannya dinyatakan telah terjadi kekeliruan nyata karena objek yang dieksekusi bukan objek yang dihukum dalam amar putusan, sehingga penetapan eksekusi beserta seluruh akibat hukumnya dinyatakan batal.
Artinya, secara institusional pengadilan sendiri pernah mengakui adanya persoalan serius mengenai identifikasi objek eksekusi.
Konstatering Tidak Dapat Dipandang Sebagai Formalitas
Secara teori hukum acara perdata, konstatering memang merupakan tahapan pencocokan objek sebelum pelaksanaan eksekusi.
Namun fungsi konstatering justru untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar identik dengan objek sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Apabila sebelumnya pernah ditemukan kekeliruan objek sampai menyebabkan pembatalan pelaksanaan eksekusi, maka konstatering tidak lagi dapat diperlakukan sebagai formalitas administratif.
Dalam keadaan demikian, konstatering berubah menjadi instrumen perlindungan hukum guna menghindari terulangnya kekeliruan yang sama.
Apabila konstatering tetap dilakukan terhadap objek yang masih diperselisihkan tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap kekeliruan yang pernah dinyatakan oleh pengadilan sendiri, maka tujuan kepastian hukum justru berpotensi tidak tercapai.
Riwayat Konflik Sosial Menjadi Fakta yang Tidak Dapat Diabaikan
Pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018 telah menimbulkan konflik sosial yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar.
Peristiwa tersebut bahkan menjadi salah satu alasan lahirnya berbagai pengaduan masyarakat yang kemudian berujung pada pembatalan penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri saat itu.
Karena itu, ketika Gubernur Sulawesi Tengah meminta dilakukan koordinasi sebelum konstatering, pernyataan tersebut secara substansi lebih merupakan langkah mitigasi risiko sosial daripada bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan. Hal tersebut juga tercermin dalam tanggapan yang menekankan bahwa pemerintah tidak membatalkan putusan, melainkan menjalankan tanggung jawab menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemerintah daerah memang mempunyai kewajiban menjaga ketenteraman umum dan mencegah konflik sosial.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga sebelum pelaksanaan tindakan yang berpotensi memicu konflik tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai campur tangan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Tanggung Jawab Pemerintah Tidak Perlu Dipertentangkan
Prinsip negara hukum justru menghendaki adanya keseimbangan antar fungsi negara.
Pengadilan menjalankan fungsi menegakkan hukum. Pemerintah menjalankan fungsi menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Kedua fungsi tersebut bersifat saling melengkapi, bukan saling menegasikan.
Oleh sebab itu, koordinasi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam rangka mitigasi risiko sosial tidak otomatis berarti intervensi terhadap independensi peradilan.
Yang tidak diperbolehkan ialah apabila pemerintah memerintahkan pengadilan untuk membatalkan, mengubah, atau tidak melaksanakan putusan.
Namun koordinasi mengenai aspek keamanan justru merupakan praktik yang lazim dalam setiap pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Penutup
Persoalan hukum dalam perkara ini tidak boleh disederhanakan menjadi dikotomi antara “mendukung putusan pengadilan” atau “menghalangi putusan pengadilan”.
Isu utama justru terletak pada kepastian mengenai objek yang akan dilaksanakan.
Ketika pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah dinyatakan mengandung kekeliruan objek dan dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sendiri, maka kehati-hatian dalam melakukan konstatering menjadi tuntutan hukum sekaligus tuntutan keadilan.
Supremasi hukum bukan hanya berarti setiap putusan wajib dilaksanakan, tetapi juga menghendaki agar pelaksanaannya tepat sasaran, tidak melampaui amar putusan, serta tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat kekeliruan objek yang pernah diakui oleh lembaga peradilan itu sendiri.
Dalam negara hukum, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan secara seimbang. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dikorbankan demi mengejar salah satu tujuan hukum semata. (***)






