Sabtu, 24 Januari 2026
News  

KPU Donggala Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Disarankan Naikkan Kasusnya Jadi Temuan

KPU Donggala Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Disarankan Naikkan Kasusnya Jadi Temuan
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun saat membawakan materi bimbingan teknis atau Bimtek Pengawasan Pemilihan Umum dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual pencalonan perseorangan anggota DPD RI, Jumat (3/2/2023), di Poso. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.idAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, memberikan perhatian kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Donggala untuk meningkatkan kasus temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala, pada Kamis (22/6/2023).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala adalah ketidakpatuhan terhadap rekomendasi yang telah diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Baca jugaDPT Dianggap Sumber Masalah Setiap Pemilu, Ini Jawaban KPU Sulteng

Menurut Nasrun, tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berpotensi menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya memiliki hak pilih.

Lebih lanjut, Nasrun, yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sulteng, menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala akan melakukan tiga upaya terkait masalah ini.

“Ada tiga upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terkait masalah ini. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi; kedua, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara; dan ketiga, dugaan pelanggaran pidana,” kata Nasrun.

Baca juga: TPS Khusus Dibangun di LPKA Palu untuk Memastikan Anak Binaan Ikut Pemilu 2024

Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala adalah adanya pemilih dengan status ganda yang telah di-TMS-kan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Donggala. Namun, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), orang tersebut aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala. Padahal, secara hukum dan fakta, pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Donggala.

Selain itu, ada juga pemilih dengan status pindah domisili yang telah di-TMS-kan oleh KPU Kabupaten Donggala, padahal data dalam SIAK menunjukkan bahwa pemilih tersebut aktif di wilayah Kabupaten Donggala.

Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Donggala, Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Donggala, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala, serta perwakilan partai politik, telah dilaksanakan pada Rabu (21/6/2023) di aula kantor KPU Kabupaten Donggala.

Baca jugaBawaslu di Daerah Diminta Cermat Mengawasi Proses Penetapan Dapil

Namun, Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, menjelaskan bahwa sebenarnya nama-nama pemilih yang direkomendasikan sudah ditindaklanjuti sebagian. Menurutnya, nama-nama yang belum dapat ditindaklanjuti disebabkan karena pemilih tersebut telah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi, tidak mungkin didaftarkan kembali oleh KPU Donggala, karena itu berpotensi menjadi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul. “Dan itu melanggar prinsip Pasal 198 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa WNI yang memenuhi syarat didaftarkan sekali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih, serta Pasal 3 ayat 1 PKPU 7 tahun 2022 tentang data pemilih,” tambahnya.

Baca juga110 Calon PPK di Sigi Lulus Seleksi Wawancara, Catat Jadwal Pelantikannya

Unggul menegaskan bahwa jika dipaksa untuk mendaftarkan nama-nama tersebut, maka pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar dua kali dalam daftar pemilih.

“Mengenai pernyataan bahwa tindakan tersebut menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan, karena pada dasarnya semua nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT KPU kabupaten/kota lain,” ujarnya. (teraskabar)