Donggala, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mundur dari status kepegawaian jika maju Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Divisi Sosialisasi KPU Donggala, Mizul Rahyunita, kepada media ini, Sabtu (27/7/2024).
“Harus mengundurkan diri dari status ASN, termasuk anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri,” kata Mizul.
Baca juga: Menyertakan Lima Bahasa Daerah, Balai Bahasa Sulteng Menggelar Festival Tunas Ibu 2023
Ia menjelaskan, pengunduruan diri bagi ASN maju Pilkada Donggala diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 56 dan 59 dan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya.
Baca juga: Akademisi Untad: Status Bupati Berakhir saat Mendaftar Bacaleg di KPU
Mizul mengatakan proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
Lebih jauh Mizul menjelaskan untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan parai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Baca juga: Tak Rela Suaminya Difitnah, Vera Rompas Mastura Mundur dari Ketua Nasdem Palu
“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri , tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan,” katanya. (jalu/teraskabar)






