Senin, 12 Januari 2026

Caleg Terpilih Demokrat dan Gelora di Parimo Gagal Duduk di DPRD

Parimo, Teraskabar.id – Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), disanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora.

Dengan demikian, caleg terpilih dari kedua parpol tersebut gagal ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk duduk di DPRD hasil Pemilu 2024 karena keterlambatan mereka dalam menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.

Sanksi tersebut termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.

“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol seperti yang tetuang dalam SK, hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarankan untuk dilaksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Kamis (7/3/2024).

Ariyana mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi berupa pembatalan Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Karena, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, partai politik sebagai peserta wajib menyampaikan laporan dana kampanyenya, meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari usai pemungutan suara.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga menyebutkan partai politik tidak menyampaikan LPPDK dikenakan sanksi, dengan tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Partai politik tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU nomor  18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu. (terasakabar)