Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melaporkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah itu bertambah dari sebelumnya tiga TPS menjadi 4 TPS.
“Iya benar, setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu Kecamatan melalui penyampaian PPK Bolano Lambunu pada Rabu malam, 21 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Iskandar Mardani di Parigi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS Kota Palu, Perindo Tegaskan Dua Poin Penting
Menurut Iskandar, hal ini merupakan hasil kajian mereka Panwaslu berdasarkan pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024. Di mana, dalam pasal itu disebutkan ada pemilih yang melakukan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Dan rekomendasi dari Panwaslu telah kami terima dan pada tanggal yang sama kami melakukan pleno ketua serta anggota KPU untuk mencermati dan mengkaji kembali rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut kata dia, sehingga KPU Parimo memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu.
“Sehingga, untuk sementara total jumlah TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang pada Sabtu 24 Februari bertambah menjadi empat TPS,” ujarnya.
Baca juga: KPU Parimo Akui Masih Kekurangan Surat Suara Jelang PSU Pemilu 2024
Namun, proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan tengah berlangsung. Sehingga diperkirakan masih ada potensi untuk PSU di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Sebab, durasi waktu yang diberikan kepada KPU kabupaten melakukan rekapitulasi, 10 hari pasca pemungutan suara, batas waktunya sampai 24 Februari 2024.
Untuk tiga TPS sebelumya yang melakukan PSU nantinya, persiapan segala sesuatu yang dibutuhkan, dipastikan sudah siap 100 persen. Namun, PSU di TPS 3 Desa Petunasugi, logistik juga sudah ada.
Baca juga: KPU Parimo Akui Masih Kekurangan Surat Suara Jelang PSU Pemilu 2024
“Karena di TPS itu hanya menggunakan satu jenis surat suara, yakni Pemilu DPRD Kabupaten,” jelasnya.
Ia berharap, pada rekapitulasi yang sedang berlangsung saat ini tidak ada lagi kesalahan terjadi ditingkat penyelenggara ditingkat bawah.
Tiga TPS lainya yang melakukan PSU masing-masing TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, dan TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan. (teraskabar)