KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye

Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan kepada peserta Pemilu, calon anggota DPD maupun parpol untuk melaporkan dana kampanye. Pengabaian terhadap aturan tersebut bisa berdampak buruk berupa sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Ada sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanyenya yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu,” kata Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng, Cristian A. Oruwo pada Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada peserta pemilu, Kamis (16/11/2023), di aula KPU Sulteng.

Cristian menjelaskan, aturan mengenai laporan dana kampanye tersebut diatur pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 118 disebutkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LADK) hingga  batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Hal yang sama bagi calon anggota DPD RI.

Baca jugaFraksi Amanat Nasional Ingatkan Pemkot, Angka Kemiskinan di Palu Meningkat

Batas waktu laporan awal dana kampanye menurut Cristian, adalah sehari sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, maka batas waktu laporan dana kampanye adalah tanggal 27 November 2023,” ujarnya.

Laporan awal dana kampanye sudah bisa diunggah dalam aplikasi Sikadeka setelah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada 27 November 2023. RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu.

Cristian menambahkan, dana kampanye ini adalah implementasi pelaksanaan azas kejujuran dan keterbukaan dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga, untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemilu, salah satu indikatornya adalah mengenai kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi, azas dan prinsip.

Baca jugaSemua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

Sekaitan dengan taat terhadap regulasi tersebut, peserta pemilu yang sudah ditetapkan pada 3 November 2023 melalui DCT, itu masih memiliki kewajiban yaitu peserta pemilu wajib membuka rekening terlebih dahulu berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“RKDK ini khusus, rekening yang dipisahkan dari pendapatan atau pemasukan pribadi kalau dia calon anggota DPD. Kalau parpol,  hanya khusus untuk rekening dana kampanye sehingga harus dipisahkan dari rekening parpol yang umum,” ujarnya.

Menurut Cristian, seluruh partai politik peserta pemilu ditingkat provinsi sudah membuat laporan awal rekening dana kampanye. Sedangkan bagi calon anggota DPD RI Dapil Sulteng, masih ada beberapa orang yang belum membuatnya.

Baca jugaKetua Bawaslu Sulteng Ingatkan ASN Bijak Berselancar di Medsos Jelang Pemilu 2024

“Ini (calon angggota DPD) sebagian besar sudah membuatnya, tinggal 4 atau 5 orang yang belum. Tapi kemarin sudah kita ingatkan untuk membuka rekening dana kampanye, setelah mereka buka, mereka wajib melaporkan laporan awal dana kampanyenya dengan menggunakan aplikasi SIKADEKA sebelum tahapan kampanye dimulai,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *