Palu, Teraskabar.id – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Nisbah menyampaikan proses verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI tidak mudah, karena dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika teknis yang dihadapi.
“Namun dukungan dari bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dan komunikasi yang baik memudahkan proses pelaksanaan tahapan,” kata Dr. Nisbah pada pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Ahad (15/1/2023).
Nisbah berharap kepada Bacalon anggota DPD, penghubung dan admin/operator agar tetap menjalin kominikasi yang baik. KPU Provinsi Sulteng menurutnya, akan selalu membuka ruang konsultasi terkait kendala-kendala yang dihadapi.
Baca juga : KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, bakal calon anggota DPD dan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD.

Sementara itu, sebanyak 14 bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI di Provinsi Sulteng ditetapkan status Memenuhi Syarat (MS) di tahap pertama verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilu 2024.






