Senin, 12 Januari 2026

KPU Sulteng Sebut Verifikasi Adminitrasi Tak Mudah, Baru 14 Bacalon DPD Penuhi Syarat

Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah. Foto: FB KPU Sulteng

Sebagaimana pantauan media ini pada pelaksanaan pleno rekapitulasi finalisasi verifikasi administrasi dukungan awal Bacalon anggota DPD yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulteng di Hotel Santika, Ahad malam (16/1/2023) pukul 23.59 Wita, sebanyak 14 orang ditetapkan MS dari total 27 Bacalon anggota DPD yang dinyatakan lengkap data dukungannya beserta lampirannya di SILON.

Baca juga13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan

Mereka yang ditetapkan MS adalah;  Abdul Rachman Thaha,  Ahmad Syaifullah Malonda, Andhika Mayrizal Amir,  Andi Parenrengi,  Arif Latadano,  Arifin Sunusi, serta  Eva Susanti H Bande.

Kemudian,  H. Mustar Labolo,  H. Syaifullah Djafar,  Lukky Semen, Muh. Faizal Mang,  Muhammad Akbar Supratman,  Pdt. Rinaldi Damanik,  serta Peri Cokroaminoto Dewantoro.

Sementara itu, sebanyak 13 orang tersandung di verifikasi administrasi di  tahap I. Mereka tersandung karena status penetapan Belum Memenuhi Syarat (BMS) akibat jumlah total dukungannya belum mencukupi sesuai syarat minimal dukungan yang ditentukan, yaitu 2.000 dukungan.

Para Bacalon  anggota DPD RI pun diberikan waktu untuk memperbaiki data pendukung mulai tanggal 16 Januari-22 Januari 2022. Selanjutnya, KPU Provinsi Sulteng kembali menggelar pleno.

Di antara Bacalon anggota DPD yang tersandung di verifikasi administrasi tahap I ada nama Febriyanthi Hongkiriwang yang merupakan istri bupati Morowali Utara dan pengacara kondang Farhat Abbas.

  Tahapan Produksi Surat Suara, Bawaslu Sulteng Lakukan Pengawasan Melekat