Senin, 26 Januari 2026

KPU Sulteng Undang Media, Bahas Optimalisasi Peran Media Jelang Kampanye Pemilu 2024

KPU Sulteng Undang Media, Bahas Optimalisasi Peran Media Jelang Kampanye Pemilu 2024

Palu, Teraskabar.id – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai. Sebelum memasuki tahapan tersebut, KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta peran media untuk turut berpartisipasi menyosialisasikan pentingnya setiap peserta pemilu menaati setiap aturan, terutama mengenai tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dirwansyah Putra selaku Kordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulteng yang tampil sebagai pembicara pertama pada diskusi bertema Optimalisasi Peran Media dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Selasa (21/11/2023), menjelaskan bahwa sosialisasi tahapan kampanye ini perlu diketahui pihak media agar peran partisipatif media dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa lebih optimal.

Baca jugaPemkab Donggala Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SIRUP

Ia menjelaskan, kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 26 ayat 1 menjelaskan, bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25  hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Kalau menghitung mundur dari penetapan DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota maka tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023,” kata Dirwansyah.

Baca jugaGubernur Sulteng: KPID Diminta Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Buruk Siaran

Ia menegaskan, sebelum memasuki tanggal 28 November 2023, peserta pemilu tidak dibenarkan melakukan kampanye, termasuk kampanye melalui media massa.

Dirwansyah menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode,

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
  DCT Caleg DPRD Sulteng, Tiga Parpol Belum Memenuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca jugaSiaran Anak 2024, Sulteng Ditawari Jadi Tuan Rumah

Sekaitan dengan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; media diimbau untuk tetap memperhatikan tahapan kampanye, sehingga tidak mengakomodir tawaran pemuatan iklan peserta pemilu sebelum tahapan kampanye dimulai.

Ia menambahkan, metode kampanye pemilu seperti iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, selain difasilitasi oleh KPU dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, peserta pemilu juga dapat melakukan metode kampanye pemilu secara mandiri. Hanya saja, pemuatannya tetap mematuhi rambu-rambu aturan sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Diskusi yang diinisiasi KPU Provinsi Sulteng tersebut, menghadirkan narasumber dari KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng dan KPID.

Dua komisioner KPU Provinsi Sulteng didapuk sebagai narasumber pada diskusi yang digelar di salah satu kafe di Kota Palu.  Yaitu, Kordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan Kordinator Divisi Parmas, Nisbah. Sedangkan narasumber dari Bawaslu Sulteng menghadirkan Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry, serta Yeldi S. Adel dari KPID Sulteng. (teraskabar)