Tolitoli, Teraskabar.id -Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli diduga melakukan kecurangan hingga meloloskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai nol. PPK yang diloloskan tersebut dilantik bersama 50 orang PPK lainnya.
PPK yang memiliki nilai nol tersebut telah mengikuti tes CAT di Kecamatan Lampasio bernama Ekhsanudin. Meski hanya mendapat nilai nihil, PPK itu diberikan kesempatan oleh pihak komisoner untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya.
Baca juga : Seleksi Tertulis PPK Berbasis CAT mulai Lusa
” Lolosnya PPK yang nilai CAT nol itu sama hal mencederai sistem demokrasi di Indonesia, kami menilai komisioner telah melakukan nepotisme,” tekan ketua LAKPESDAM NU Tolitoli, Fahrul Baramuli.

Kebijakan KPU meloloskan PPK dengan nilai ujian bermasalah itu sebetulnya telah merugikan pihak peserta PPK lainnya yang mempunyai keinginan mengabdikan diri untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
Baca juga : Nama Gubernur Sulteng Dicatut Bisa Loloskan CPNS
” Jangan sampai lolosnya PPK itu memunculkan spekulasi di tingkat masyarakat, kalau KPU hanya meloloskan peserta tes PPK yang hanya memiliki kedekatan dengan komisoner tertentu,” tandas Fahrul.
Ia mengkhawatirkan dengan lolosnya PPK yang bermasalah alias nilai CAT nol tersebut jangan sampai dijadikan persoalan dari pihak lain untuk melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Suleman Padjalani yang dikonfirmasi terkait PPK yang bermasalah itu menjelaskan, para peserta yang mengikuti ujian untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan nilai CAT bukan menjadi dasar, dan tidak bisa diakumulasikan dalam penilaian hasil wawancara.
Baca juga : Seleksi Calon PPK, 100 Peserta Berhak Ikut Tes Tertulis di Morowali
” Karena dia telah mengikuti CAT dan ada kesalahan teknis sehingga nilainya nol maka bisa mengikuti tahapan ujian selanjutnya, nilai wawancaranya juga tinggi, maka kita luluskan,” kata Suleman.
Komisioner KPU lainnya yang dihubungi, Muhadir, menjelaskan dalam rekrutmen PPK pihak KPU mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis). Dalam Juknis para peserta tes PPK yang mengikuti CAT berjumlah minimal 15 orang. Di kecamatan tersebut terpenuhi sehingga meskipun nilai CAT nol terus diloloskan pada tiga tahapan tes hingga tes wawancara.
” Lolosnya PPK di Lampasio atas nama Akhsanudin sudah sesuai Juknis, tidak ada yang dilanggar,” katanya. (ram/teraskabar)







