Poso, Teraskabar.id– Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi(KRAK) Sulawesi Tengah, Abd Salam mempertanyakan sekaligus mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng yang baru, N. Rahmat, agar segera melakukan evaluasi terhadap tim kerjanya atau jajarannya hingga ditingkat Kejaksaan negeri di kabupaten.
Evaluasi jajaran tersebut, khususnya terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh sejumlah LSM pegiat anti korupsi, namun sampai saat ini tetap saja berjalan ditempat dan belum ada progresnya.
“Kami mendesak Kajati Sulteng yang baru agar segera evaluasi tim kerjanya. Kasus korupsi seperti pembangunan RSUD Poso, pengadaan chromebook Poso yang berstatus penyelidikan hingga saat ini belum ada progresnya. Termasuk kasus penahan dinding tanah di Desa Watuawu Poso tahun anggaran 2023. Proyek preservasi jalan nasional dengan anggaran Rp66 miliar mengalami longsor sehingga mengganggu arus lalulintas di jalan nasional.
Kasus ini oleh Kejari Poso, sudah sebulan lebih ditingkatkan ke status penyidikan, namun hingga saat ini belum ditetapkan tersangkanya.
“Kasus yang kami sebutkan itu masih segelintir dari banyak kasus lain yang kami laporkan namun tidak jelas rimba penanganannya. Ini yang perlu diterobos oleh Kajati Sulteng yang baru, agar masyarakat tidak bertanya lagi mengapa kasus korupsi di Sulteng jalan ditempat, bahkan terkesan didiamkan,” ujarnya dengan nada prihatin.
KRAK Desak Kejati Sulteng Jangan Hanya Diam
Ia juga pertanyakan ada apa sehingga pihak Pidsus Kejati Sulteng saat aksi gabungan pegiat anti korupsi pada Kamis (10/7/2025), tidak menjelaskan progres penanganan kasus chromebook dan RSUD Poso, walaupun saat itu Asintel sudah meminta melalui Aspidsus untuk jelaskan hal tersebut?
” Saat aksi itu kami sudah menunggu bersama Asintel Ardi Suriyanto agar tim dari Pidsus datang untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan sejumlah kasus pengadaan chromebook dan RSUD Poso. Namun, sejam lebih ditunggu, tim Pidsus tak juga nongol. Ini ada apa?”
Sikap diam Tim Pidsus tersebut membuat KRAK Sulteng menduga ada yang ditutupi pada kasus tersebut. “Pantasan ada istilah, diduga penyidik minta mahar,” ujarnya.
Tudingan tersebut menurut KRAK, bisa jadi betul, walaupun sudah diklarifikasi oleh Kejati Sulteng. Sebab, mengapa penyidik seperti enggan membuka ke publik perkembangan kasus- kasus itu.
“Jadi pertanyaan saat ini, mengapa kasus itu begitu berproses lama, sedangkan kasus yang sama di Kejagung telah ditetapkan tersangkanya. Kan sama pengadaan gunakan sistim e-katalog, ” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Andi Sofyan sudah beberapa kali dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pengadaan chromebook dan pembangunan RSUD Poso mengatakan, jika dirinya masih menunggu penjelasan dari pidsus.
“Prosesnya sama RSUD dan Chromebook,, masih berproses penyelidikan, untuk mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan. Ntar nt sy cek kembali di Pidsus, ntar masih menunggu info dari pidsus, ” tulis Kapenkum Kejati Sulteng Laode Andi Sofyan melalui pesan whatsappnya, kepada media ini pada beberapa kesempatan, yaitu pada Kamis (3/7/2025), Senin (21/7/2025), serta Rbu (23/7/2025).
Proyek Dinding Penahan Tanah di Desa Watuawu Status Penyidikan Sebulan Lalu

Sementara itu, kasus Proyek Dinding Penahan Tanah pada Jalan Nasional yang mengalami longsor di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, sudah sebulan lebih statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejari Poso. Namun, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangkanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Poso, M. Resa kepada media ini ketika dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025), apakah kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya? “Belum bang,” jawab Resa singkat.
Sebelumnya, Asintel Kejati Sulteng Ardi Suriyanto membenarkan jika kasus tersebut sudah ke penyidikan namun masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan bukti sehingga belum ditetapkan tersangkanya.
“Memang penyidik belum tetapkan tersangkanya sebab masih kumpulkan bukti dan dokumen,” sebutnya, Kamis (10/7/2025), ketika menerima tim pegiat anti korupsi gelar aksi di Kejati Sulteng.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah petinggi di BPJN Sulteng telah dimutasi seperti Kabalai serta pejabat lainnya. Jadi pertanyaannya, apakah Kejari Poso serius mengungkap dugaan korupsi ini, sedangkan pihak KRAK Sulteng mengaku masih pesimistis kecuali jika Kajari Poso menetapkan rekanan dan pihak BPJN sebagai tersangkanya. (deddy/teraskabar)







