Senin, 20 April 2026

KRAK Pertanyakan Kejati Sulteng Belum Proses Laporan Penyalahgunaan Wewenang Kadis Pertanian Poso 2017

KRAK Pertanyakan Kejati Sulteng Belum Proses Laporan Penyalahgunaan Wewenang Kadis Pertanian Poso 2017
Abd Salam, pegiat anti korupsi KRAK. Foto: Deddy

Poso, Teraskabar.id – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas (Kadis) Pertanian tahun 2017 oleh sejumlah LSM pegiat anti korupsi. Sebab, hingga saat ini laporan tersebut terindikasi belum ditindaklanjuti.

“Kami belum mendengar jika laporan itu sudah diproses dari pihak Kejati Sulteng atau Kejari Poso,” kata Abd Salam, pegiat anti korupsi KRAK.

Memang menurut Abd Salam, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kadis Pertanian tahun 2017 yang saat ini menjabat Skeretaris Daerah Kabupaten Poso, awalnya dilaporkan oleh Koalisi Anti Korupsi (KAK). Namun laporan tersebut belum ada tanda tanda jika laporan itu sudah ditelusuri atau diproes oleh penyidik.

“Dua bulan lalu, sehari setelah kasus tersebut mencuat ke publik melalui pemberitaan salah satu media cetak di Sulteng, kami dampingi KAK langsung laporkan ke Kejati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kadis Pertanian Poso Tahun 2017 sesuai dengan LHP BPK – RI adanya penyalahgunaan wewenang dari Kadis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Poso,” ujarnya.

Sebagai pegiat anti korupsi kata Abd Salam, KRAK melihat kasus ini bukan hanya karena pejabat tersebut belum mengembalikan kerugian negara sebagaimana rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK RI.  Tetapi pejabat bersangkutan diduga telah melakukan korupsi melalui jabatannya.

Sehingga, karena yang bersangkutan adalah seorang pejabat, maka KRAK meminta kepada Gubernur Sulteng harus mempertimbangkan kelayakan yang bersangkutan  atas jabatan yang diembannya saat ini sebagai sekretaris daerah. Karena syarat jabatan tersebut dijabat oleh oknum pejabat yang tidak cacat atau  tanpa pelanggaran apalagi temuan BPK.

KAK Bantah Tarik Laporan di Kejati Sulteng

Sementara itu, KAK selaku pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas (Kadis) Pertanian tahun 2017,  kepada media ini membantah tudingan jika pihak KAK telah menarik laporannya dari Kejati Sulteng, sebagaimana informasi yang berkembang di kalangan pegiat anti korupsi di Kota Palu dan Kabupaten Poso.

  Warga Desa Kilo Poso Temukan Senpi Rakitan di Belakang Rumahnya

“Kami tidak pernah tarik laporan tersebut, sebab laporan dugaan korupsi itu bersifat delik aduan absolut, walaupun ditarik penyidik tetap akan lanjutkan karena bersifat keharusan,” tegas Abd Manan.

Seperti diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng pada tahun anggaran 2017 terjadi temuan sebesar Rp840 Juta dari penyalahgunaan wewenang Kadis Pertanian dengan merintahkan dua stafnya meminta sejumlah dana ke 15 rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pertanian Poso saat itu. Selain itu, temuan berupa pengembalian Rp140 juta dari kelebihan bayar proyek pengadaan ensiminasi sapi buatan ke kas Daerah oleh PPK atau Kadis Pertanian. Atas temuan tersebut, Bupati Poso saat itu direkomenfasikan untuk memberikan sanksi kepada pejabat tersebut. (deddy/teraskabar)