Terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga, akan didalami oleh Polres Tolitoli apakah sudah digunakan atau belum. Tentunya apabila sudah digunakan, dr Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.
“Saat ini kami tengah mendalami terkait pemalsuan dokumen ini, kartu keluarga beserta KTP nya,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Kepala Keluarga di Dua Kecamatan Terima Bantuan Rumah dari Pemkab Morowali
Kapolres menyebut, adanya KTP dan KK yang diduga palsu bisa menjerat dokter Faisal pada pidana pemalsuan dokumen.
“kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti kami akan proses, kita tidak akan menutup-nutupi perkara ini,” tegasnya. (teraskabar)






