Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

KTP dan KK  dr Faisal Berubah Domisili, Ini Ancaman Sanksi Pidananya

KTP dan KK dr Faisal Berubah Domisili
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Radja Dewa menggelar konferensi pers terkait masalah dr Faisal, Jumat (27/5/2022) di Mapolres Tolitoli. Foto: Istimewa

Terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga, akan didalami oleh Polres Tolitoli apakah sudah digunakan atau belum. Tentunya apabila sudah digunakan, dr Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.

“Saat ini kami tengah mendalami terkait pemalsuan dokumen ini, kartu keluarga beserta KTP nya,” ujarnya.

Baca juga : Ratusan Kepala Keluarga di Dua Kecamatan Terima Bantuan Rumah dari Pemkab Morowali

Kapolres menyebut, adanya KTP dan KK yang diduga palsu bisa menjerat dokter Faisal pada pidana pemalsuan dokumen.

“kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti kami akan proses, kita tidak akan menutup-nutupi perkara ini,” tegasnya. (teraskabar)

 

  Kunjungan Kerja Perdana Usai Dilantik, Gubernur Sulteng Buka Rembuk Budaya di Buol