Senin, 7 September 2026
News  

Kunker Komisi III DPR-RI, Evaluasi Penanganan Perkara di Kejati Sulteng

Kunker Komisi III DPR-RI, Evaluasi Penanganan Perkara di Kejati Sulteng
Komisi III DPR-RI kunker ke Kejati Sulteng dan disambut dengan tarian adat, Jumat (14/4/2023). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masa persidangan IV tahun persidangan 2022-2023.

Dalam kunjungan kerja kali ini di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/4/2023), Komisi III DPR-RI menyoroti beberapa hal penting yaitu terkait anggaran, pengawasan dalam legislasi di dalam institusi kejaksaan. Rapat dibuka oleh Sarifuddin Sudding, S.H., M.H selaku pimpinan rapat yang merupakan fraksi dari Partai PAN.

Baca juga : Anwar Hafid Tinjau Pelaksanaan BSPS, Kali Pertama Anggota DPR-RI ke Uwentumbu Kota Palu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah H. Agus Salim, SH, MH mengawali diskusi dengan memaparkan presentasi terkait kondisi wilayah hukum pada Kejati Sulteng. Selanjutnya memberi jawaban berdasarkan therm of reference dari Komisi III DPR-RI yang telah diterima sebelumnya.

Kunker Komisi III DPR-RI, Evaluasi Penanganan Perkara di Kejati Sulteng
Ketua Tim Kunker Komisi III DPR-RI ke Sulteng dipimpin Syarifuddin Sudding dari Fraksi PAN, Jumat (14/4/2023). Foto: Istimewa

Beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR-RI yaitu terkait mengenai alokasi yang diterima Kejati Sulteng di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja. Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya  meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Penjelasan Kajati mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejati Sulteng, termasuk  perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat.

Demikian pula, kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara. Strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di  wilayah Sulawesi Tengah.

Baca juga : Terkait Dana Hibah Bawaslu, Kejati Sulteng Akan Periksa 10 Orang Pekan Ini

Mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa. Demikian pula, penjelasan terkait dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola sumber daya manusia.

  Akses Kesehatan Menjangkau Pelosok Terpencil, Sulteng Alokasikan Rp260 M Sektor Kesehatan

Mengenai pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif, langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.

Serta Komisi III DPR RI meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.

Baca juga : Wagub Sulteng Meninjau Huntap Persiapan Kunker Wapres Ma’ruf Amin

Menutup rapat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI dan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima.

Selain Kajati Sulteng, rapat yang dilaksanakan di lantai 6 Aula Kaili, Kantor Kejati Sulteng ini dihadiri pula Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA dan KPTun serta seluruh jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum masing-masing. (teraskabar)