Minggu, 25 Januari 2026
Umum  

Kurir Jaringan Tawau Malaysia Ditangkap di Tolitoli Sulteng, 15 Kg Sabu Diamankan

Kurir Jaringan Tawau Malaysia Ditangkap di Tolitoli Sulteng, 15 Kg Sabu Diamankan
Polda Sulteng menangkap kurir jaringan penyebaran narkotika pada Jumat (9/6/2023) di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Humas Polda Sulteng

Setelah memastikan bahwa muatan tersebut akan masuk ke Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan 15 paket besar atau seberat 15 kilogram narkotika kategori I jenis sabu.

Baca juga : Simpan Ganja 2 Kg di Kulkas, Pemuda di Palu Diringkus Polisi

Dasmin juga menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Tolitoli, inisial NJ (46) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, NL (47) merupakan ibu rumah tangga, dan ST (17) adalah seorang pelajar. Mereka semua berasal dari desa Lingaserta, Kecamatan Dakopamean. Sementara itu, pelaku lainnya inisial AS (40) bekerja sebagai petani, berasal dari Desa Tinigi, Kecamatan Galang.

Selain 15 kilogram sabu yang berhasil disita, polisi juga mengamankan selembar kain kembang, tiga unit ponsel pintar, dan satu komponen sepeda motor.

Baca jugaPolisi Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

Dasmin menyatakan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Terkait dengan penyitaan 15 kilogram sabu ini, Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono memperhitungkan bahwa 0,2 gram hingga 1 gram sabu dapat merusak hidup 5 orang. Oleh karena itu, dengan pengungkapan 15 kilogram sabu, Polda Sulawesi Tengah telah menyelamatkan sekitar 75.000 orang di Sulteng dari bahaya narkotika. (teraskabar)

 

  Keluarga Polisi Korban Penganiayaan Seniornya di Brimob Banggai Sulteng Surati Presiden Jokowi