Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah bersama petugas Bea dan Cukai Pantoloan Palu berhasil menggagalkan penyulundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 Kg asal Malaysia. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan senjata api rakitan dengan tiga butir peluru aktif.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Selasa (28/12) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, bermula sejak November 2021. Di mana personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut. Sabu-sabu diduga berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan selama setahun, barulah pada 25 Desember, dibantu pihak Bea Cukai berhasil menangkap satu tersangka berinisial D,” kata Kapolda.
Menurut jenderal bintang dua ini, tersangka D sudah lama menjadi target operasi petugas. D merupakan warga Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Kepada petugas, tersangka D mengakui menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang, Kabupaten Donggala. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.
Usai menggali informasi dari D (39), petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36) warga Batu 13 Apas Negeri Sabah, Malaysia.
Selain 29 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit kapal motor, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.
Kepolda Rudy menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jouncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (teraskabar)