Minggu, 25 Januari 2026

Laporan Dugaan Pungli Kapolres Banggai Kepulauan Segera Ditindaklanjuti Divpropam Polri

Laporan Dugaan Pungli Kapolres Bangkep Segera Ditindaklanjuti Divpropam Polri
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Laporan dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jimmy Marthin Simanjuntak, sudah diterima Divpropam Polri akan segera ditindaklanjuti.

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners yang dialamatkan kepada Kepala Divisi Propam Polri sudah diterima,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025).

Djoko memastikan, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima baik di Polda Sultengmaupun di Divpropam Polri akan segera ditindak lanjuti.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko menyikapi surat pengaduan yang dilayangkan oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners, kuasa hukum Amir Abdullah. Pengusaha ekspor ikan ini pada 23 Januari 2024, melaporkan dugaan tindakan pemerasan dan atau pungli dilakukan oleh Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.

Senada dengan Kabidhumas, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat, sekaitan dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep.

“Sedang kita proses,” tegas Kapolda Sulteng.

Ia pun menyampaikan komitmennya terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di wilayah Sulteng, tak terkecuali laporan dugaan Pungli Kapolres Bangkep.

“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (red/teraskabar)

  Empat Pucuk Senpi Personel Polda Sulteng Ditarik Propam, Ini Penyebabnya