Empat Pucuk Senpi Personel Polda Sulteng Ditarik Propam, Ini Penyebabnya

Bidpropam menggelar Gaktibplin terhadap penggunaan senpi oleh personel Polda Sulteng, Senin (23/12/2024) di depan Mapolda Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menarik 4 pucuk senjata api (Senpi) personel yang izin kepemilikan senjatanya sudah tidak berlaku.

Penarikan tersebut berlangsung pada pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api dan amunisi dari seluruh Satuan Kerja (Satker), mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres, Senin (23/12/2024), di depan Mapolda Sulteng.

Pelaksanaan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) dipimpin langsung oleh Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, AKP Muh. Fadly, S.H., untuk mencegah potensi pelanggaran terhadap senjata api dan amunisi personel.

Kegiatan ini didasari oleh Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tertanggal 3 November 2024. Surat tersebut menginstruksikan langkah preventif menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini sebagai upaya memastikan kepatuhan anggota terhadap prosedur penggunaan senjata api.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Ia juga menambahkan, tindakan tegas seperti penarikan senjata api akan diterapkan kepada anggota yang tidak memenuhi aturan, termasuk mereka yang lalai memperpanjang izin kepemilikan.

“Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel Polri dalam menggunakan senjata api secara tepat dan sesuai aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Bidpropam Polda Sulteng kembali menegaskan komitmen profesionalisme dan integritas Polri dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik. (red/teraskabar)

  Lima Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Sulteng, Tersisa Satu Kasus Proses Penyidikan
Terkait