
Makanya menurut Yahdi, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana itu musti di-redisain sedemikian rupa agar kehadiran negara dalam suatu penanggulanangan bencana bisa terukur, akuntable dan transparan. Tanpa hal itu, kejadian serupa seperti penanggulangan bencana di Palu bisa terulang.
Ia mencontohkan, di Palu baru saja selesai dikerjakan betonisasi berupa tanggul penghalau tsunami sepanjang 7,5 kilometer. Proyek yang dikerjakan pada 2019 tersebut, satu paket dengan tambatan perahu nelayan yang menjadi korban tsunami tiga tahun silam.
Tanggul penghalau tsunami sepanjang 7,5 kilometer selesai dibangun menelan anggaran Rp 314 miliar yang berasal dari dana pinjaman ADB. Sayangnya, tanggul penghalau tsunami dikerjakan tetapi tambatan perahu nelayan tak dibuat. Kondisi ini jelas mempertontonkan kehadiran negara hanya dalam konteks pendekatan proyek belaka.
“Negara ini mengutang untuk rehab rekon. Dari psikologi sosial sampai ekonomi rakyatnya yang jadi korban, masa tanggulnya selesai nelayannya dibiarkan,” sesalnya.
Menurut Yahdi, ini hanya contoh kecil, banyak sekali kejadian lainnya yang serupa di antaranya adalah 16 proyek bangunan sekolah pasca-bencana. Dari belasan unit itu, baru 2 proyek yang selesai pembangunannya. Selebihnya mangkrak dan anggarannya bersumber dari dana penanggulangan bencana.






