
Contoh lainnya adalah rencana aksi penanggulangan bencana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019, kebutuhan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di 4 daerah terdampak bencana sebanyak 11.788 unit. Sedangkan yang terealisasi barus sekitar 2.800 unit. Artinya belum mencapai 20 persen dari total kebutuhan Huntap.
Padahal, pendanaannya kebanyakan dari pemerintah pusat yang bersumber dari pinjaman di antaranya dari Bank Dunia, JICA, ADB dan sebagainya. Total dana rehab rekon yang dibutuhkan sekitar Rp18 hingga Rp23 triliun. “Tentu nantinya yang akan membayar (utang) adalah cucu kita kelak,” katanya.
Dana rehab rekon tersebut lanjutnya, untuk meng-cover sekitar 11.000- an unit hunian tetap (Huntap), termasuk dana stimulan rumah rusak berat, sedang dan ringan. Namun, hingga saat ini distribusinya juga belum beres karena masih ada data yang keliru dan juga tidak tepat sasaran dan sebagainya. (teraskabar)






