Selasa, 13 Januari 2026

LLDIKTI XVI: Unsimar Tinggal Tunggu Surat Pencabutan Sanksi dari Kementerian

LLDIKTI XVI: Unsimar Tinggal Tunggu Surat Pencabutan Sanksi dari Kementerian
Gedung Rektorat dan kampus Universitas Sintuwu Maroso Poso. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar.id – Sanksi administrasi berat hingga perpanjangan sanksi terhadap Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Dan Teknologi menyusul temuan dari tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) beberapa bulan lalu, jadi perbincangan mahasiswa hingga perbincangan warganet di media sosial.

Menyikapi hal itu, pihak manejemen Unsimar Poso kepada media ini mengaku jika pihaknya sedang dan proaktif menyelesaikan semua persoalan data administrasi sesuai dengan temuan tim EKPT tersebut.

“Kami beberapa bulan ini terus melakukan pembenahan serta perbaikan agar temuan itu segera diselesaikan dan sanksi segera dicabut oleh kementerian,” kata Dr. Yusran Maaroef, SH, MH., kepada media ini, Senin (29/12/2025).

LLDIKTI XVI: Unsimar Benahi Data

Yusran juga mengakui jika Unsimar sudah mengantongi rekomendasi pencabutan sanksi dari pihak  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XVI Gorontalo, Sulut, Sulteng dan Maluku di Gorontalo akhir Desember 2025 ini, yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Tehnologi. Sehingga, Unsimar Poso terus menyelesaikan dan membenahi data dan dokumen yang dinilai keliru oleh tim EKPT.

“Unsimar sudah, sedang dan akan  terus membenahi diri dari temuan itu dan sudah terima surat rekomendasi pencaburan sanksi dari  Ketua LLDikti XVI. Sehingga informasi adanya penambahan atau perpanjangan sanksi itu tidak benar. Sampai tanggal 24 Desember 2025 ini, kami tidak menerima surat perpanjangan saksi tersebut. Yang ada rekomendasi pencabutan sanksi,” tegas tim Unsimar Poso berbenah itu.

LLDIKTI XVI: Unsimar Peroleh Rekomendasi

Sementara Ketua LLDIKTi wilayah XVI Sulut, Gorontalo, Sulteng dan Maluku, H. Munawir Razak  kepada Teraskabar.id mengaku jika pihaknya telah memberikan rekomendasi pencabutan sanksi kepada Unsimar.

  Unsimar Poso Terus Berbenah Perbaiki Temuan Tim EKPT, Bantah Sanksi Diperpanjang

” Kami di LLDIKTI sudah memberikan rekomendasi pencabutan sanksi, tinggal menunggu surat pencabutan sanksi dari kementerian, bila hasil verifikasi dan  validasi  data sudah terpenuhi semuanya yang merupakan kewajiban perbaikan dari UNSIMAR, ” tegas Munawir.

Merebak Isu Bakal Ditutup

Saat ini sejumlah mahasiswa terus mempertanyakan jika mereka mendapatkan informasi bahwa  Kementerian memperpanjang sanksi terhadap Unsimar hingga Maret 2026, serta ada potensi lembaga pendidikan tinggi itu akan tutup bila sampai batas waktu, tim Benah Unsimar belum mampu menyelasaikan ratusan temuan EKPT itu . Bahkan mereka mengatakan akan melakukan penuntutan kepada pihak Unsimar akibat keterlambatan waktu wisuda, baik untuk mahasiswa S1 dan S2. (deddy/teraskabar)