Jakarta, Teraskabar.id – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 mencapai 0,68. Artinya hanya 1 persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya tanah. Ketimpangan agraria itu, yang menyebabkan semakin banyak petani tak bertanah dan petani gurem, menjadi salah satu penyebab kemiskinan di desa.
Untuk itu, guna mengatasi ketimpangan kepemilikian atas tanah dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, mereformasi struktur kepemilikan lahan ialah sebuah keharusan.
Hal tersebut dikemukakan Agung Trianto selaku koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN-LMND) melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga : Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan
“Sebagai kader LMND dan berasal dari provinsi Sulawesi Tengah, saya miris sekali kalau sudah bicara ketimpangan atas tanah di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita masyarakat Sulawesi Tengah hanya jadi penonton dan babu di perusahaan perkebunan maupun pertambangan, padahal ini adalah kekayaan sumber daya alam yang diwariskan leluhur kami,” terang Agung.
Ia menuturkan, terdapat banyak perusahaan besar yang memonopoli tanah di Sulawesi Tengah. Contoh potret ketimpangan itu, kita bisa lihat salah satu komoditas yaitu kelapa sawit.






