Proses ini menurut Agung dilakukan dengan cara-cara kotor dan koruptif karena perusahaan melakukan penyogokan kepada pemerintah setempat.
“Dulu ada kasus kontroversial namanya PT HIP. Untuk memperluas lahan perkebunan PT ini menyogok bupati masa itu. Dan ironisnya walaupun sudah terbukti di pengadilan melakukan gratifikasi, HGU perusahaan yang diajukannya tetap diberikan,” kata Agung menceritakan.
Merujuk data yang sama ditemukakan Agung, ada 713.217 hektare lahan yang dikuasai 54 perusahaan untuk perkebunan sawit di Sulawesi Tengah, berbanding 73.000 haktare saja lahan perkebunan rakyat, itu lah yang diperebutkan seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah .
Data terakhir ini menurut Agung harus diperebutkan oleh jutaan masyarakat Sulawsi Tengah, sungguh situasi yang ironis. “Kalau sudah begini, rakyat hanya akan kebagian ampas dan menjadi budak korporasi yang tidak pernah dipikirkan kesejahtraannya,” ujarnya. (***/teraskabar)







