Palu, Teraskabar.id- Manager Operasional CV. AJ inisial AR ditetapkan tersangka penimbunan minyak goreng.
Hal itu berdasarkan perkembangan hasil perkembangan terbaru proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Palu tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
Baca juga : Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng
“Penyidik telah menetapkan AR selaku manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Senin (23/5/2022).
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak-lanjut penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu.
“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022,” ujar Didik.
Baca juga : 2 Ton Minyak Goreng Dugaan Penimbunan CV AJ Didistribusikan ke Warga Donggala