
Palu, Teraskabar.id- Polda Sulteng segera tetapkan tersangka penimbunan minyak goreng, setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah melakukan gelar perkara dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan di Palu, Sulawesi tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022), mengatakan, Polda Sulteng segera tetapkan tersangka penimbunan minyak goreng penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus telah meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pemilik 53 Ton Minyak Goreng di Palu akan Diperiksa Polisi
Baca juga: Bersama Bulog, Minyak Goreng Hasil Penimbunan CV AJ Kembali Didistribusikan di Palu
“Perkembangan dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sugeng.
Dimulainya penyidikan ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Dalam kasus ini, lima orang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yakni Direktur CV AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng.
“Nantinya lima orang ini, akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia. Setelah di BAP akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Dan hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.
Bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Kamis (3/3/2022), mengatakan, ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.
“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkap Kabidhumas.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ. (teraskabar)