Minggu, 25 Januari 2026

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU
Manager PT ANA (baju putih) membawa berkas untuk pemeriksaan di Kejati Sulteng. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Manajer Area PT. AGRO NUSA ABADI (ANA) Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (10/7-2024).

Selain menjalani pemeriksaan, Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik.  Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 Wita dengan menggunakan mobil Innova warna hitam plat DN 1656 NK.

Baca jugaBegini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan

Oka menggunakan baju kaos  putih berkerak dipadu celana kain warna coklat. Oka didampingi seorang laki-laki berambut  cepak berbaju kemeja lengan pendek warna hitam dipadu jeans warna biru.

Pemeriksaan manajer PT.ANA Oka Arimbawa ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak dibidang perkebunan industri kelapa sawit itu.

Sebab selama 18 tahun mengelola perkebunan PT. ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tapi hanya berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kedaluarsa dan berkali-kali diperpanjang baik oleh Plt.  bupati maupun bupati definitif.

Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab media ini Rabu malam (10/7-2024), membenarkan manajer area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik.

“Benar tadi Manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, Rabu malam (10/7/2024).

  Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Bulan Jaya Touna, Pertanyakan Dana Desa