Minggu, 25 Januari 2026

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU
Manager PT ANA (baju putih) membawa berkas untuk pemeriksaan di Kejati Sulteng. Foto: Istimewa

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, NCW Apresiasi

Terpisah, menyikapi langkah Kejati memeriksa pihak PT ANA, Koordinator wilayah timur Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim, Rabu malam (10/7/2024), mengapresiasinya.

Menurutnya,  praktik perkebunan kelapa sawit PT. ANA mirip-mirip dengan PT. Duta Palma group yang melibatkan Surya Darmadi.

Ia mengatakan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktik ilegal perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca jugaSerikat Petani Petasia Timur Kembali Aksi Demo BPN dan Kantor Bupati Morut

Sementara itu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejati Sulteng, untuk :

  1. Segera menyelesaikan kasus korupsi PT.ANA.
  2. Segera menetapkan tersangka dugaan korupsi PT.ANA.
  3. Mendesak Kejati sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi SDA  di PT.ANA SJA1, SJA2, dan RAS
  4. Tangkap direktur PT.ANA.
  5. Periksa gubernur sulteng dan bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT.ANA.

Lima pernyataan sikap masyarakat lingkar sawit itu ditandatangani oleh Moh Tauhid selaku korlap yang dibagikan saat aksi unjuk rasa, Senin (24/6/2024) di depan kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi.

Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng karena Inlok Cacat Hukum

Sebelumnya, Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi media, Senin (4/9/2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

  BEMNUS Sulteng: Prabowo-Gibran Setahun Tanpa Arah

“Yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almarhum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati, tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),” jelas Haikal.

Baca jugaManager Operasional CV. AJ Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.